Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 417

WUJUDKAN LAYANAN PRIMA : MEDIATOR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LAKSANAKAN GIAT MEDIASI SECARA ELEKTRONIK

WhatsApp Image 2023 04 27 at 18.48.53

Atambua : Mediator Pengadilan Agama Atambua laksanakan kegiatan mediasi secara elektronik. Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Hakim Mediator dalam perkara 11/Pdt.G/2023/PA.Atb ini menggelar mediasi secara elektronik melalui daring. Kegiatan mediasi dilaksanakan sebagai tindaklanjut proses persidangan pasca hadirnya para pihak secara virtual. Penggugat dan Tergugat yang telah hadir bersama-sama inilah yang menjadikan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan keduanya dapat digelar.

Jamaludin Muhamad selaku Mediator pada kali ini mengucapkan terima kasih kepada para pihak berperkara dalam perkara a quo yang telah hadir untuk membela haknya masing-masing. “Mediasi merupakan proses hukum acara yang wajib dilaksanakan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, tidak terkecuali kehadiran secara virtual”, tegas Jamal. Seluruh perkara harus bisa diselesaikan oleh pengadilan meskipun para pihak tidak terdapat pada domisili yang sama. “Contohnya pada mediasi kali ini, pihak Tergugat berada di Kota Kupang. Tetapi, hak-hak yang akan didapatkan oleh para pihak baik Penggugat dan Tergugat tetap harus ada, salah satunya mendapatkan fasilitas mediasi”, tutup Jamal.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 18.48.52

Perlu diketahui bahwa mediasi di pengadilan sejak terbitanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Eleketronik, bisa diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) apabila memang pihak-pihak berperkara tidak bisa menghadiri langsung persidangan pada Pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut. Pengadilan Agama Atambua sendiri baru kali ini menyelengarakan giat mediasi secara elektronik, dan dengan kata lain Pengadilan Agama Atambua dapat mewujudkan intruksi sebagaimana isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018