Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 711

KEMBALI DAMAI, MEDIATOR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TUNTASKAN TUGAS DENGAN SEMPURNA

WhatsApp Image 2023 07 25 at 16.50.06

Atambua : Mediator Pengadilan Agama Atambua kembali berhasil mendamaikan perkara cerai gugat. Mediator, Wisnu Rustam Aji, S.H., pada Selasa (25/07/2023) telah menyelesaikan tugas dengan sempurna pasca berhasil merukunkan kembali antara Penggugat dan Tergugat. Perkara yang diperiksa melalui sidang diluar gedung pada Aula KUA Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini mencapai kata mufakat pasca Penggugat dan Tergugat sama-sama ingin memperbaiki kembali hubungan rumah tangganya.

Wisnu menekankan bahwa problematika antara Penggugat dan Tergugat masih tergolong minor, sehingga akan memiliki efek besar apabila Penggugat dan Tergugat harus berpisah, salah satunya adalah masa depan anak kedua belah pihak yang masih tergolong balita. “Alhamdulillah dengan beberapa masukan-masukan dari mediator dan disambut baik oleh kedua belah pihak, sehingga perkara berhasil diselesaikan melalui perdamaian” tutup Wisnu. Hakim asal Karanganyar Jawa Tengah tersebut merasa bangga karena dirinya berhasil menyelamatkan keharmonisan rumah tangga kedua belah pihak.

HA selaku pihak Penggugat juga menuturkan bahwa dirinya sempat buta mata dan pikiran sehingga ingin menyelesaikan permasalahannya di Pengadilan Agama Atambua. “Pasca diberikan masukan, saya kemudian mempertimbangkan bahwa sebenarnya permasalahan saya dan suami sangatlah sepele, sehingga kami berdua memutuskan untuk memperbaiki rumah tangga kembali”, tutup HA. Dengan damainya antara Penggugat dan Tergugat, kemudian secara resmi Majelis Hakim menjatuhkan penetapan pencabutan perkara yang dimohonkan oleh Penggugat. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018