Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 643

PERDANA : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL DI KABUPATEN MALAKA

frame landscape 1c608208 89ef 445c a720 6df43f02016a

Atambua : Pertama kali dalam sejarah, Pengadilan Agama Atambua melakuan eksekusi riil di Kabupaten Malaka. Ekseksui atas perkara kewarisan ini digelar pada Selasa (12/09/2023) di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua, H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H. Pelaksanaan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Atb ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi IV dan Pemohon Eksekusi V serta Para Termohon Eksekusi didampingi oleh kuasanya. Selain dihadiri para pihak, pelaksanaan eksekusi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Wehali, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, dan Tim Kamtibmas Kepolisian Resor Malaka.

Pelaksanaan eksekusi dibuka di Kantor Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Pasca dibuka di Kantor Desa, kemudian Tim Eksekusi Pengadilan Agama Atambua menuju ke objek eksekusi. “Pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi terhadap dua objek eksekusi atas dasar Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Atambua”, ujar Sudirman. Eksekusi ini merupakan pembagian objek eksekusi kepada ahli waris dan penerima wasiat wajibah sebagaimana isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp tanggal 07 Juni 2022.

frame landscape 1d60f4e7 0483 45cc 8939 9b02367d7847

Pasca selesai laksanakan eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Atambua juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang hadir didampingi kuasanya dan kepada beberapa perwakilan dari instansi lain yang telah mendukung kegiatan eksekusi ini. “Kami Tim Eksekusi Pengadilan Agama Atambue ucapkan terimakasih kepada bapak / ibu hadiri sekalian yang telah menjaga dan memnciptakan ketertiban selama berlangsungnya eksekusi ini”, tutup Panitera. #Admin_PA_Atb.

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018