Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 1088

DI BUMI KOMODO : KETUA KAMAR AGAMA BERIKAN PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA SE - NUSA TENGGARA TIMUR

frame landscape f61d03d1 6bae 4167 8129 fd3d7aeafb45

Atambua : Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., berkesempatan berikan pembinaan terhadap aparatur peradilan agama di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pembinaan yang dilakukan di Pengadilan Agama Labuan Bajo ini, diikuti seluruh pimpinan yang hadir sebagai peserta dalam pembinaan oleh Mahkamah Agung RI. Pada kesempatan ini, tidak terkecuali para pimpinan Pengadilan Agama Atambua yang berkesempatan hadiri kegiatan pembinaan pada Senin siang (09/10/2023).

Kegiatan pembinaan yang di khususkan untuk aparatur peradilan agama ini lebih dahulu dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Arifin, M.H. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan di seluruh pengadilan agama di wilayah Nusa Tenggara Timur yang dapat menghadiri kegiatan pembinaan baik dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan jajaran maupun pembinaan yang sifatnya khusus oleh Ketua Kamar Agama.

Amran Suadi pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal pokok yang seringkali menjadi krusial pelaksanaannya di pengadilan agama. “Saya akan menyampaiakan terkait modernisasi peradilan yang digaungkan oleh Mahkamah Agung RI. Seluruh pengadilan agama di wilayah Nusa Tenggara Timur harus mempedomani peraturan-peraturan baru yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa berbasis elektronik, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi sekalipun”, tegas Amran.

frame landscape 4155cd70 c46e 4c68 953d d4de96afd244

Kemudian terkait dengan efektifitas pelaksanaan eksekusi di peradilan agama, hampir sebagian perkara eksekusi yang diajukan di pengadilan agama di Indonesia dalam penyelesaiannya tidak langsung berjalan mulus. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan persiapan yang dilakukan satuan kerja sebelum melakukan eksekusi di lapangan. “Peran Ketua, Panitera dan Jurusita sangat krusial disini. Tiap perkara akan mendapatkan treatment yang berbeda, sehingga seharusnya sebelum melakukan eksekusi, harus melakukan observasi terkait jenis perkara, pihak dan objek eksekusi sekalipun”, tutup Ketua Kamar Agama. Kegiatan pembinaan yang selebihnya akan diberikan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., di segmen pembinaan yang akan dilakukan malam nanti.

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018