Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 720

ON AIR BERSAMA RRI ATAMBUA : KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA SUARAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

frame landscape b6954de3 1c40 4600 a695 17244ed6caa2

Atambua : Ketua Pengadilan Agama Atambua suarakan pencegahan perkawinan anak di RRI Atambua. Pada program Atambua Sore, Hafidz Umami selaku pimpinan Pengadilan Agama Atambua berkesempatan menyampaikan upaya-upaya pencegahan perkawinan dini pada anak. Dalam siaran pada Kamis sore (11/07/2024), mantan Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo ini pertama menyampaikan beberapa trend menurun permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Atambua dari tahun ke tahun.

frame landscape 8a3ae92b ddc6 4082 ad55 2a17c91ed412

Kemudian dalam siaran langsung tersebut, dirinya juga menyampaikan beberapa permasalahan jika melakukan pernikahan dibawah umur. “Sebagaimana bunyi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang perkawinan. Syarat melakukan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu sama dengan usia minimal 19 tahun”, ujar Hafidz. Bahkan dirinya juga menyampaikan permasalahan pernikahan dini, diantaranya masih kurang stabilnya emosional, perekonomian ataupun dalam pemecahan suatu masalah.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka ini juga turut sampaikan bahwa tidak sedikit yang melakukan permohonan dispensasi kawin ujung-ujungnya datang Kembali di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang terlalu dini tersebut. “Fokus kami sekarang terus berupaya untuk melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder di Kabupaten Belu untuk menurunkan perkawinan anak”, tutup Hafidz. #Admin_PA_Atb

frame landscape 4f2a3fbc a0e1 4812 be25 701434c8bbde

 

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018