Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 43

BANTUAN MEDIASI VIRTUAL ANTARA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA DENGAN PENGADILAN AGAMA METRO

Atambua, 11 Agustus 2025 – Sebagai tindak lanjut sidang pertama perkara Pengadilan Agama Metro yang diselenggarakan pada 7 Agustus 2025 lalu, yang salah satu pihaknya berdomisili di Atambua dan berada pada wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua, hari ini di ruang Mediasi Pengadilan Agama Atambua memfasilitasi mediasi para pihak. Mediasi diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

1S 

Mediasi virtual di Pengadilan Agama adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa, yang difasilitasi oleh mediator, dan dilakukan secara online menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Ini adalah alternatif dari mediasi tatap muka, yang memungkinkan proses mediasi tetap berjalan meskipun para pihak tidak dapat hadir secara fisik di pengadilan.

2S 

Keuntungan Mediasi Virtual antara lain yang pertama adalah aksesibilitas yang memungkinkan para pihak yang berada di lokasi berbeda untuk mengikuti mediasi. Kemudian yan kedua adalah efisiensi, yaitu menghemat waktu dan biaya perjalanan. Yang ketiga fleksibilitas, proses mediasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal para pihak. Dan yang keempat adalah kenyamanan para pihak dapat mengikuti mediasi dari tempat yang mereka pilih.

 3S

Mediasi hari ini dapat berjalan lancar tanpa suatu hambatan apapun, karena sistem mediasi virtual ini telah lama diterapkan pada lingkungan peradilan di Indonesia sebagai salah satu layanan hukum bagi masyarakat untuk kemudahan beracara. Pengadilan Agama Atambua akan terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip kemudahan beracara. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018