Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4684

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. Adanya penolakan atas permohonan informasi; b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi; d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi; f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya yang sah.

  3. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

B. Registrasi

  1. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan Formulir Keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.

  2. Petugas Layanan Informasi langsung memberikan salinan Formulir Keberatan yang telah diregistrasi sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

  3. Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Layanan Informasi (dengan tembusan kepada PPID) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam Register Keberatan.

  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

    • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

    • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu (selambat-lambatnya 14 hari kerja);

    • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku;

    • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon Informasi.

  3. Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID, dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

D. Penyelesaian Sengketa Pemohon informasi yang mengajukan keberatan dan tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018