PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Atambua berkomitmen penuh untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui layanan PPID.
PPID berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana kepada seluruh lapisan masyarakat.