Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4836

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

I. Hak Mendapatkan Informasi Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali: a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum;

  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

  • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

  • Mengungkap rahasia pribadi;

  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

b. Badan Publik juga berhak untuk tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

II. Hak Mendapatkan Tanda Bukti Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari Petugas Layanan Informasi / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan alasannya kepada petugas (kemungkinan dokumen persyaratan Anda kurang lengkap).

III. Hak Mendapatkan Pemberitahuan Tertulis Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis selama 1 x 7 (tujuh) hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan, atau belum dapat diputuskan apakah informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau tidak.

IV. Hak Mengajukan Keberatan dan Sengketa

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan atau hanya memberikan sebagian informasi yang diminta), maka Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.

  2. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima dan dicatat dalam Register Keberatan.

  3. Apabila Pemohon Informasi tetap tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

DASAR HUKUM:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018