Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 800

HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT

WhatsApp Image 2022 02 23 at 17.49.42

Atambua (23/02/2022) : Rabu pagi, Hakim Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara cerai gugat. Hakim tersebut adalah Wisnu Rustam Aji, S.H., yang bertugas menjadi mediator perkara cerai gugat Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Atb. Hakim asal Karanganyar itu langsung melakukan mediasi, dikarenakan kedua pihak hadir di persidangan. Perkara yang sudah dilakukan 2 (dua) kali sidang pun, kini sudah mencoba memperbaiki rumah tangganya kembali.

Sesuatu perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian”, ujar Wisnu. Selain itu dengan menjelaskan permasalahan yang terjadi dan kedua belah pihak saling mengerti dan memaafkan maka kami sebagai Hakim Mediator dalam perkara a quou semaksimal mungkin mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Alhamdulillah berhasil dengan pencabutan, tegas Wisnu.

Penggugat menyatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena permasalahannya menemukan jalan keluar, meskipun harus datang ke Pengadilan Agama Atambua. “Mudah-mudahan saya dan suami bisa kembali memperbaiki hubungan yang kurang harmonis sebelumnya”, ujar Penggugat. Harapannya kami bisa terus bersama sampai maut memisahkan, pungkas Penggugat. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018