Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

on . Dilihat: 1096

PANGKAS WAKTU PUTUS, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA SAKSIKAN BADILAG LUNCURKAN APLIKASI E-BUNDLING SECARA VIRTUAL

WhatsApp Image 2022 11 02 at 18.12.06 1

Atambua : Pangkas waktu putus, Pengadilan Agama Atambua saksikan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI luncurkan aplikasi e-Bundling secara virtual. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua pada Rabu (02/11/2022) ikuti peluncuran aplikasi e-bundling milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Kegiatan ini dilakukan di ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua. Kegiatan peluncuran aplikasi e-bundling ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI oleh seluruh peserta. Selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-qur'an dan Do'a oleh Dr. Drs. Muhammad Tamrin A., M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Peluncuran aplikasi e-Bundling sendiri dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur., S.H.,M.H., ditandai dengan pembukaan map berkas perkara secara simbolis. Pasca secara resmi meluncurkan aplikasi e-bundling, Aco Nur kemudian memberikan sambutan kepada seluruh peserta peluncuran aplikasi ini. Dirinya merasa senang bahwa peluncuran aplikasi untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam berperkara di peradilan agama bisa terimplementasikan. "Nantinya aplikasi ini memudahkan dalam proses berperkara di tingkat banding, karena dalam aplikasi e-bundling ini, sebelum Pengadilan Tinggi Agama meregister perkara, seluruh proses berkas perkara tersebut bisa dipelajari dan dianalisa oleh Majelis Hakim bayangan di tingkat banding", ujar Aco. Dengan demikian maka Majelis Hakim bayangan tersebut akan menjadi Majelis yang ditunjuo untuk memeriksa perkara tersebut. Sehingga pada saat perkara teregister, Pengadilan tingkat banding tidak perlu lama-lama lagi dalam memutus perkara. "Jadi kedepan dengan adanya aplikasi e-bundling ini, tidak ada lagi Pengadilan Tinggi Agama yang memutus perkara dengan durasi yang lama", tegas Direkur Jenderal Bafilag.

WhatsApp Image 2022 11 02 at 18.12.06

Atas peluncuran aplikasi e-bundling tersebut, di respon positif oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua. "Nantinya kami seluruh jajaran di Pengadilan Agama Atambua dapat mempelajari proses alur dalam menggunakan aplikasi e-bundling. Sehingga apabila dalam pelaksanaan kedepannya tidak terjadi kesalahan atau human error", ungkap mantan Hakim Pengadilan Agama Praya. #Admin_PA_Atb

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018