Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3124

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA: PERLAWANAN (VERZET)

Perlawanan (Verzet) adalah upaya hukum dari Tergugat terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan di luar hadirnya Tergugat (Putusan Verstek).

1. Tenggang Waktu Pengajuan Verzet Perlawanan (Verzet) dapat diajukan dengan batasan waktu sebagai berikut:

  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan/disampaikan secara resmi kepada Tergugat (Sesuai Pasal 129 ayat (2) HIR).

  • Sampai dengan hari ke-8 setelah teguran (Aanmaning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR, apabila pihak yang ditegur datang menghadap.

  • Apabila pihak yang ditegur tidak datang pada waktu ditegur, perlawanan dapat diajukan sampai dengan hari ke-8 setelah surat perintah eksekusi (eksekutorial) diterbitkan (Sesuai Pasal 129 HIR / Doktrin Retno Wulan).

2. Sifat Perlawanan (Bukan Perkara Baru)

  • Satu Kesatuan: Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukanlah gugatan atau perkara baru, melainkan bentuk bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan tersebut keliru atau tidak benar.

  • Kedudukan Pihak: Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Putusan MA No. 494K/Pdt/1983), dalam proses verzet atas verstek, pihak Pelawan tetap berkedudukan sebagai Tergugat, dan pihak Terlawan tetap berkedudukan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407).

3. Proses Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) Dalam memeriksa perkara perlawanan, Pengadilan Agama akan berpedoman pada ketentuan berikut:

A. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Putusan MA No. 938K/Pdt/1986), terdapat pedoman pertimbangan sebagai berikut:

  • Substansi verzet harus ditujukan langsung kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan Terlawan (Penggugat Asal).

  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran Pelawan (Tergugat Asal) di persidangan sebelumnya dianggap tidak relevan, karena fase untuk memperdebatkan masalah tersebut sudah dilampaui.

  • Pengadilan tidak boleh hanya mempertimbangkan sah atau tidaknya ketidakhadiran Tergugat. Dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah (batal) kembali, dan pengadilan wajib memeriksa kembali pokok perkara (gugatan semula) sejak awal.

B. Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata. Dengan demikian:

  • Kedudukan Pelawan sama dengan Tergugat.

  • Surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada Pengadilan Agama pada hakikatnya sama dengan surat jawaban Tergugat sebagaimana digariskan dalam Pasal 121 ayat (2) HIR.

  • Kualitas surat perlawanan dalam proses verzet dianggap dan diperlakukan sebagai jawaban Tergugat pada sidang pertama (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 409-410).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018