DEKATKAN LAYANAN HUKUM, PA ATAMBUA GELAR SIDANG KELILING PERKARA CERAI TALAK DI KUA MALAKA TENGAH

Atambua, 20 April 2026 - Pengadilan Agama (PA) Atambua kembali merealisasikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau oleh masyarakat melalui program Sidang Luar Gedung atau Sidang Keliling. Kali ini, pelaksanaan persidangan mengambil tempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malaka Tengah. Rombongan tim sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Atambua, Yang Mulia Hafidz Umami, S.H.I. Beliau turun langsung memimpin persidangan dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Ibu Erni Sumarni, S.H.I., M.H., Juru Sita, Bapak Muhammad Harun, S.H., serta CPNS Analis Perkara Peradilan, Saudara Andy Bagus Burhannudien Jofa, S.H. Perjalanan menempuh jarak menuju wilayah Malaka ini merupakan bentuk nyata dedikasi aparatur peradilan untuk memangkas jarak birokrasi bagi masyarakat.

Pada agenda persidangan di luar gedung kali ini, tim menyidangkan perkara perdata agama dengan klasifikasi Permohonan Cerai Talak. Pemilihan KUA Kecamatan Malaka Tengah sebagai lokasi persidangan didasarkan pada pertimbangan efisiensi, mengingat pihak Termohon dalam perkara tersebut memang berdomisili di wilayah Malaka. Melalui inisiatif jemput bola ini, PA Atambua berharap dapat secara signifikan meringankan beban biaya transportasi dan waktu tempuh para pihak yang berperkara. Langkah strategis ini sekaligus menjadi manifestasi dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, memastikan bahwa keadilan tidak hanya berpusat di gedung pengadilan, tetapi benar-benar hadir menyentuh masyarakat hingga ke daerah sekitar. #Admin_PA_Atb