Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 428

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA GELAR SIDANG VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA KUPANG

WhatsApp Image 2023 04 27 at 18.26.11

Atambua : Pengadilan Agama Atambua menggelar persidangan secara virtual pada Kamis (27/04/2023). Persidangan perkara cerai gugat yang digelar Pengadilan Agama Atambua sukses diselenggarakan berkat kerja sama dengan Pengadilan Agama Kupang. Pada persidangan kali ini, Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Hakim didampingi oleh Said Fallo, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengganti.

Penggugat yang berdomisili di Atambua dan Tergugat yang berdomisili di Kota Kupang menjadi alasan diselenggarakannya sidang secara virtual. Tergugat sendiri sudah mengajukan permohonan persidangan secara virtual kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua, dan atas alasan kondisi jarak yang lumayan jauh, sehingga persidangan perkara nomor 11/Pdt.G/2023/PA.Atb harus disidangkan secara virtual.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 18.26.10

Wisnu Rustam Aji dalam sidang kali ini menyampaikan bahwa dikarenakan Tergugat ingin hadir dan membela haknya di persidangan, namun tidak dapat hadir secara langsung di Pengaidilan Agama Atambua, maka dengan terus mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Atambua memfasilitasi persidangan secara virtual. “Sidang virtual merupakan salah satu amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI No 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik”, ungkap Wisnu. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa layanan sidang virtual juga merupakan salah satu inovasi berbasis non aplikasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018