Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 750

GELAR SIDANG VIRTUAL : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KOLABORASI BERSAMA PENGADILAN AGAMA SIDRAP

frame landscape da28813f 33cb 45ea 993b 166ea29ffbc3

Atambua : Pengadilan Agama Atambua bersama Pengadilan Agama Sidrap menggelar sidang virtual. Sidang yang pihaknya tidak dalam satu wilayah domisili tersebut digelar pada Rabu (06/09/2023) Pukul 09.30 WITA. Sidang perkara hak asuh anak ini diajukan oleh Penggugat yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang sedangkan Tergugat berada di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Sidang perkara nomor 542/Pdt.G/2023/PA.Sidrap ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Interkasi antara Majelis Hakim dengan para pihak yang digelar secara online pun bisa didengar satu sama lain. Sidang ditunda dan ditutup dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Gatot Amri selaku Tergugat menuturkan bahwa dirinya tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Agama Sidrap, sehingga dirinya mengajukan permohonan sidang virtual melalui Pengadilan Agama Atambua. “Alhamdulillah saya dapat hadir dan dapat membela hak saya atas bantuan Pengadilan Agama Atambua dan Pengadilan Agama Sidrap”, ujar Gatot.

frame landscape 95030a35 d423 47be 9e62 2b9e41ad2ace

Layanan Sidang Virtual merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Atambua yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua untuk membela hak-hak mereka. Baik Penggugat atau Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua, dapat kesempatan yang sama untuk memanfaatkan inovasi Layanan Sidang Virtual Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018