
HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI SIDANG PUTUSAN PERKARA BANDING
Atambua : Hakim Pengadilan Agama Atambua ikuti sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan pembacaan putusan perkara banding nomor 2/Pdt.G/2024/PTA. Kp ini diikuti secara daring pada Rabu (31/01/2024). Sidang dipimpin langsung oleh Drs. H. Syukur, M.H., selaku Ketua Majelis dan dibantu Drs. H. Hudri, S.H., M.H., dan Drs. Asnawi, masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Abubakar Alboneh, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Hakim Pengadilan Agama Atambua yang hadir mengikuti kegiatan tersebut yaitu Sukahata Wakano, S.HI., S.H., dan Wisnu Rustam Aji, S.H., M.H., dan dihadiri langsung oleh pihak Pembanding. Pembacaan putusan banding secara virtual ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan modern.
Sukahata Wakano, S.HI., S.H., juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. “Selam ini sidang perkara banding tidak dapat disaksikan langsung oleh para pihak maupun pengadilan pengaju. Dengan adanya inovasi seperti ini, prinsip keterbukaan semakin diwujudkan”, ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Soreang. Harapannya inovasi seperti ini terus dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang agar peradilan modern dapat diwujudkan di wilayah Nusa Tenggara Timur. #Admin_PA_Atb