MEDIATOR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL DAMAIKAN GUGATAN
Atambua : Mediator Pengadilan Agama Atambua berhasil mencegah terjadinya perceraian. Sukahata Wakano, S.HI., S.H., selaku Hakim Mediator di Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara cerai gugat yang terdaftar dalam nomor 1/Pdt.G/2024/PA.Atb. Bertempat Ruang Mediasi Pengadilan Agama Atambua, Pemohon dan Termohon dalam perkara tersebut telah bersepakat untuk membina rumah tangga kembali dengan mencabut gugatan.
Sukahata Wakano, S.HI., S.H., menjelaskan terkait kerugian dari adanya perceraian. Senin pagi (05/02/2024) tersebut wisnu juga menyampaikan bahwa terlebih lagi Pemohon dan Termohon sudah memiliki anak yang masih tergolong usia dini. “Tugas mediator sebagai fasilitator sekaligus narahubung antara kepentingan Pemohon dan Termohont”, tegas Hatta. Bahkan dirinya juga menyampaikan mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh para pihak berperkara apabila keduanya hadir di persidangan.
H, selaku pihak Termohon juga merasa senang dengan adanya fasilitator dari mediator. Pada saat selesai persidangan, Termohon juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Atambua yang diwakilkan oleh mediator untuk mendamaikan dan memberikan kerukunan kembali di keluarganya. “Saya sangat berterima kasih karena berkat adanya pertemuan dengan mediator, penikahan kami masih bisa diselamatkan”, ucap RTM. #Admin_PA_Atb